A.PENGERTIAN WESEL DAN PROMES
Wesel adalah suatu perintah pembayaran yang di berikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus memlakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Promes adalah janji secara terinci dari suatu pihak pembayar untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang dibayar
1.Wesel tagih adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak ke pihak lain untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.Pihak yang terkait pada wesel tagih :
- Pihak-Pihak yang mengeluarkan wesel disebut drawee
- Pihak yang membuat janji untuk membayar disebut pembuat (maker)
- Pihak yang menerima pembayaran disebut penerima pembayaran (payee)
C.PERBEDAAN WESEL DAN PROMES
WESEL
- Surat perintah untuk membayar
- Penarik dan yang berkepentingan terdiri 2 pihak
- Yang membuat adalah pihak yang mempunyai piutang
- Memerlukan akseptasi
PROMES
- Surat janji untuk membayar
- Penarik dan yang berkepentingan berada di satu tangan
- Yang membuat adalah pihak yang berhutang
- Tidak memerlukan akseptasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar