BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau Negara .Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.litik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.Pengertian Politik Strategi
2.Strafikasi Nasional
3.Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.3 TUJUAN
Mahasiswa dapat mengetahui lebih dalam tentang ilmu pendidikan kewarganegaraan
Mahasiswa dapat mengetahui apa itu politik dan strategi nasional
Mahasiswa dapat mengetahui tata cara berpolitik yang baik
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan pengaunaan, yaitu :
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
Proses pertimbangan
Menjamin terlaksananya suatu usaha
Pencapaian cita-cita/keinginan
2.2 STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaankepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernurdalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakantersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau II.Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatangubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat 1
2.3 IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
BIDANG HUKUM
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh danterpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agamadan hukum adat serta memperbaharui perundangundangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjaminkepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasihukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yangberkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengankebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undangundang.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparatpenegak hukum, termasuk Kepolisian Negara RepublikIndonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakatdengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana danprasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yangefektif.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas daripengaruh penguasa dan pihak manapun.
Mengembangkan peraturan perundangundangan yangmendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi eraperdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah,murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotismedengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dankebenaran.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, sertameningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakanhak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadappelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belumditangani secara tuntas.
BIDANG EKONOMI
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpupada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsippersaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi, nilainilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan danberkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja, perlindungan hakhakkonsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil sertamenghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik danberbagai struktur pasar distortif, yang merugikanmasyarakat.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksiketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruhhambatan yang menganggu mekanisme pasar, melaluiregulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukansecara transparan dan diatur undangundang.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan ataskemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagifakir miskin dan anakanak terlantar denganmengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui programpemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dankreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukandengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan denganundangundang.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi globalsesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulankompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagainegara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produkunggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam artiluas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, sertaindustri kecil dan kerajinan rakyat.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secaraterkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat sukubunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiahyang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokokterutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakanfasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, sertamemperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah,dan cepat.
Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikanprinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas,untuk menambah penerimaan negara dan mengurangiketergantungan dana dari luar negeri.
Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasioleh lembaga independen.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeripemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yangdilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harusdengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diaturdengan undangundang.
Mengembangkan kebijakan industri perdagangan daninvestasi dalam rangka meningkatkan daya saing globaldengan membuka aksesibilitas yang sama terhadapkesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat danseluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutamaberbasis keunggulan sumber daya manusia denganmenghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
BIDANG POLITIK
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu padakebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalahmasalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasionalyang diatur dengan undangundang.
Menyempurnakan UndangUndang Dasar 1945 sejalandengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dantuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan danpersatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangatPembukaan UndangUndang Dasar 1945.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, danlembagalembaga tinggi negara lainnya denganmenegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tatahubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif danyudikatif.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukanrakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupankepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik,serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemiluyang demokratis dengan menyempurnakan berbagaiperaturan perundangundangan dibidang politik.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalammemperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat sertamengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadapkineja lembagalembaga negara dan meningkatkanefektivitas, fungsi dan partisipasi organisasikemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadayamasyarakat dalam kehidupan bernegara.
KESIMPULAN :
Dalam Politik dan Strategi Nasional Indonesia dapat dilaksanakan di berbagai bidang seperti bidang hukum,bidang ekonomi dan bidang politik.Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit Geostationer SebagaiWilayah Kepentingan Nasional Guna
Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas,Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik, GramediaPustaka Utama, Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkanoleh Mr.TK.B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB.Wolters, Jakarta
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. GramediaPustaka Utama, Jakarta.

